Rabu, 20 Juni 2012

PENDIRIAN PT (PERSEROAN TERBATAS)

Perusahaan atau Badan Usaha terdiri dari perusahaan yang sudah berbadan hukum dan perusahaan yang belum berbadan hukum. Perusahaan yang sudah berbadan hukum adalah PT dan Koperasi, sedangkan yang belum berbadan hukum seperti UD, Firma, CV dan Maatschap
PT sebagai perusahaan yang sudah berbadan hukum setidaknya memiliki 7 ciri utama, yaitu :
  1. Adanya pemisahan harta yang jelas antara harta perusahaan dan harta pribadi para pemilik.
  2. Adanya keharusan pengesahan badan hukum PT oleh Menteri Hukum dan HAM.
  3. Kepemilikan PT diwujudkan dalam bentuk saham/andil/sero.
  4. Adanya batasan modal minimal dalam pendirian badan hukum PT.
  5. Adanya organ RUPS selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT.
  6. PT dapat melakukan merger, konsolidasi, akuisisi dan pemisahan perusahaan secara penuh.
  7. Adanya undang-undang yang secara khusus mengatur, yaitu UU no. 40 tahun 2007.
PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT. Status badan hukum PT harus disahkan oleh Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM.
Secara umum syarat-syarat mendirikan PT sudah diatur dalam UU no. 40 tahun 2007, antara lain :
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  3. Para pendiri harus mengambil bagian atas saham (jumlah saham yang diambil oleh pemegang saham pada saat pendirian perseroan).
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam Berita Negara RI.
  5. Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
TAHAPAN-TAHAPAN PENDIRIAN PT 
Pada pendirian PT, Notaris memegang peranan penting dikarenakan proses pendiriannya sepenuhnya akan dikawal oleh Notaris. Sebagaimana telah disebutkan, pendirian PT haruslah menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Selanjutnya Notarislah yang mengurus pengesahan badan hukum PT sampai dengan pengumumannya di Berita Negara RI. Untuk lebih rinci, akan kami sampaikan tahap-tahapnya sebagai berikut :
  1. Para pendiri membuat kesepakatan, berjanji untuk secara bersama-sama mendirikan perusahaan yang berbadan hukum, yaitu PT.
  2. Para pendiri menentukan nama perusahaan yang akan didirikan. Sebaiknya disediakan 3 sampai 4 nama sebagai cadangan untuk menghindari kesamaan nama dengan PT lain supaya proses pemesanan nama bisa lebih lancar.
  3. Para pendiri memasukkan modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- ke rekening dan bukti penyetoran dipergunakan sebagai syarat ke Notaris.
  4. Mendatangi Notaris setempat untuk membuat akta pendirian. Akta pendirian ini memuat anggaran dasar perseroan yang telah disepakati oleh seluruh pendirinya.
  5. Selanjutnya akta pendirian inilah yang akan digunakan untuk mengurus dokumen-dokumen yang lain.
  6. Perseroan ini telah berdiri  sejak ditandatanganinya akta pendirian, namun belum berstatus sebagai badan hukum.
  7. Untuk memperoleh status sebagai badan hukum diperlukan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Hukum dan HAM dan selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara RI.
KEKURANGAN DAN KELEBIHAN PT
Bila dibandingkan dengan badan usaha lain seperti CV, PT memiliki beberapa kekurangan dan kelebihan, kelebihan tersebut antara lain :
  1. Statusnya sudah berbadan hukum;
  2. Memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan pribadi para pendirinya.
  3. Tanggung jawab pendiri hanya sebatas sebesar modal disetor, sehingga apabila perseroan mengalami kepailitan maka pertanggungjawaban para pesero hanyalah sebesar jumlah modal yang disetorkannya, tidak sampai kepada harta pribadinya.
  4. Merupakan kumpulan modal/saham yang dapat diperjualbelikan sehingga mudah untuk mendapat tambahan modal dengan cara menjual saham kepada masyarakat.
Namun dibalik kelebihan-kelebihannya, PT memiliki kekurangan yaitu proses pendiriannya cukup panjang dan sulit serta memerlukan biaya yang cukup besar. 

SYARAT-SYARAT PENDIRIAN PT
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pendirian PT antara lain :
  1. Fotocopy KTP para pendiri;
  2. Fotocopy KK Direktur Utama;
  3. Fotocopy NPWP Direktur;
  4. Pas foto Direktur Utama;
  5. Surat Keterangan Domisili perusahaan;
  6. Fotocopy NPWP perusahaan;
  7. Stempel perusahaan.
Demikian sekilas uraian kami mengenai PT. Bagi Anda yang ingin mendirikan PT, bisa segera menghubungi Notaris terdekat.

Sabtu, 16 Juni 2012

ROYA HAK TANGGUNGAN

Pengertian Roya secara umum adalah pencoretan Hak Tanggungan yang melekat pada buku tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan, karena hapusnya Hak Tanggungan yang membebani atas tanah. Permohonan Roya diajukan kepada instansi yang berwenang yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hapusnya Hak Tanggungan terjadi karena peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan Tanah (selanjutnya cukup disebut UUHT), yaitu sbb :
1.    Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
2.    Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
3.    Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
4.    Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Prosedur pelaksanaan Roya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (4) UU HT tentang Hak Tanggungan adalah sebagai berikut :
“Permohonan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan sertipikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa Hak Tanggungan hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu sudah lunas, atau pernyataan tertulis dari kreditor bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu telah lunas atau karena kreditor melepaskan Hak Tanggungan yang bersangkutan.”
 
Berikut ini dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengurus Roya ke Badan Pertanahan Nasional setempat :
  1. Asli sertifikat atas tanah (dan bangunan jika ada), misal SHGB atau SHM –> sudah atas nama anda sendiri
  2. Asli sertifikat hak tanggungan (sehubungan dengan adanya APHT atas sertifikat tanah anda)
  3. Salinan Akta Jual Beli (AJB) atas kavling (dan bangunan)
  4. Asli Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Asli peta situasi
  6. Asli blue print denah/konstruksi bangunan
  7. Surat Keterangan Lunas dari Bank pemberi Kredit KPR
  8. Surat Pengantar Roya dari Bank pemberi Kredit KPR
Catatan :
Semua dokumen diatas akan Anda dapatkan dari Bank pemberi KPR begitu hutang telah LUNAS. Jadi bisa juga dijadikan sebagai check list dokumen-dokumen yang harus Anda terima saat pelunasan KPR, jangan sampai ada yang tertinggal / terlupakan.

Demikian sekilas tentang Roya, semoga bermanfaat. 

Rabu, 13 Juni 2012

SEKILAS TENTANG BADAN HUKUM


Manusia sebagai subyek hukum, dalam menjalankan fungsinya sebagai makhluk sosial saling berinteraksi dengan manusia lain bekerjasama membentuk organisasi guna memperjuangkan kepentingan bersama. Organisasi ini bisa tergolong Badan Hukum dan bukan Badan Hukum. Apa saja hal-hal yang membedakan keduanya ?
1.       Pengesahan Status sebagai Badan Hukum dari Negara atau Pemerintah. Ini merupakan syarat mutlak dari pendirian sebuah organisasi berbadan hukum. Misalnya untuk pendirian PT dan Yayasan harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM; sedangkan untuk pendirian Koperasi harus disahkan oleh Menteri Koperasi dan UKM.
2.       Pemisahan harta kekayaan antara kekayaan organisasi dan pribadi. Pemisahan ini mengandung konsekuensi apabila organisasi mengalami kepailitan, maka harta pribadi pendiri atau pengurus tidak ikut dijadikan sebagai obyek kepailitan, kecuali orang tersebut pernah menggunakan harta organisasi untuk kepentingan pribadinya. Sebagai contoh pada PT yang jatuh pailit, maka risiko yang dipikul pendiri hanya sebesar saham yang dimilikinya. Namun tidak demikian halnya pada organisasi yang bukan sebuah badan hukum. Pada organisasi ini belum ada pemisahan yang jelas antara kekayaan organisasi dan kekayaan pribadi. Sebagai konsekuensinya, apabila organisasi ini mengalami kebangkrutan maka para pendiri harus bertanggung jawab sampai kepada harta pribadinya.
3.       Modal awal minimal pada saat pendirian.
Pada PT disyaratkan modal awal minimal sebesar Rp.50.000.000,00 sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU nomor 40 tahun 2007. Sedangkan pada Yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia, modal awal minimal sebesar Rp.10.000.000,00 serta minimal Rp.100.000.000,00 bagi Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau orang Indonesia bersama-sama dengan orang asing, sebagaimana diatur dalam pasal 6 PP nomor 63  tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan.

Organisasi yang didirikan oleh masyarakat memiliki bidang kegiatan yang bermacam-macam sesuai dengan tujuan pendiriannya. Ada organisasi yang bertujuan mencari profit atau keuntungan sehingga dinamakan badan usaha atau perusahaan seperti pada PT, Koperasi, CV, Firma dan UD. Selain itu ada pula organisasi yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan atau nirlaba, seperti pada Perkumpulam, dan Yayasan.
Disamping itu, dalam masyarakat juga sering dijumpai organisasi sosial non-profit yang bersifat khusus seperti organisasi politik (partai politik) dan organisasi pendidikan (lembaga pendidikan. Karena bersifat khusus, organisasi politik diatur tersendiri dalam UU Partai Politik, sedangkan organisasi pendidikan diatur tersendiri dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Badan Hukum Pendidikan.
Demikian sekilas tentang badan hukum, semoga bermanfaat.

Kamis, 07 Juni 2012

PENDIRIAN YAYASAN

YAYASAN Adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Definisi ini mengandung empat catatan utama, yakni :
1. Yayasan merupakan badan hukum.
Artinya, yayasan secara hukum dianggap bisa melakukan tindakan-tindakan yang sah dan mempunyai akibat hukum walaupun nantinya secara nyata yang bertindak adalah organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas maupun pengurusnya.
2. Yayasan memiliki kekayaan tertentu.
Artinya, yayasan mempunyai aset, baik bergerak maupun tidak, yang pada awalnya diperoleh dari modal/kekayaan pendiri yang telah dipisahkan. Maka secara hukum yayasan memiliki kekayaan sendiri yang terlepas dan mandiri.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu yang merupakan pelaksanaan nilai-nilai, baik keagamaan, sosial maupun kemanusiaan. Dari sini dapat diketahui bahwa yayasan merupakan organisasi nirlaba yang tidak bersifat mencari keuntungan (non profit oriented) sebagaimana badan usaha lainnya seperti PT, CV, UD, Firma dan lain-lain.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota. Maksudnya yayasan tidak mempunyai semacam pemegang saham sebagaimana PT atau sekutu-sekutu dalam CV atau anggota-anggota dalam badan usaha lainnya. Namun tentu saja yayasan digerakkan oleh organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas, dan terlebih lagi para pengurus sebagai pelaksana hariannya.
Yayasan memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari kekayaan pendiri atau pengurusnya, yang digunakan sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan. Harta kekayaan awal yayasan ini diperoleh dari pendiri yayasan, baik berbentuk uang maupun barang. Tujuan dari pemisahan ini adalah supaya jangan sampai kekayaan awal yayasan ini masih menjadi bagian dari harta pribadi atau harta bersama dari pendirinya. Selain berasal dari pemisahan harta kekayaan pendirinya, kekayaan yayasan juga dapat diperoleh dari :
1.       Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, misalnya sumbangan dari masyarakat, badan usaha maupun bantuan dari negara. Sifatnya haruslah tidak mengikat, supaya yayasan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan balas jasa atau pengembalian.
2.       Wakaf, yang mana bila harta kekayaan yayasan tersebut berasal dari wakaf maka berlaku ketentuan UU no 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
3.       Hibah, yaitu pemberian/penyerahan barang oleh pemberi hibah yang masih hidup secara cuma-Cuma dan tidak dapat ditarik kembali.
4.       Hibah wasiat. Pemberian ini berasal dari wasiat orang yang sudah meninggal dunia.

Adapun jumlah kekayaan awal Yayasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 PP no 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan adalah senilai Rp.10.000.000,00. Senilai disini maksudnya bisa berbentuk uang maupun barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.

BAGAIMANA PROSEDUR MENDIRIKAN YAYASAN ?
Bila Anda ingin mendirikan Yayasan sebenarnya relatif cukup mudah, karena Notaris memegang peranan penting disini. Perlu Anda ketahui, bahwa Akta Pendirian Yayasan harus dibuat dalam bentuk akta notaris. Selain itu Notarislah yang akan mengawal proses pendirian Yayasan, mulai dari pemesanan nama, pengajuan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan kepada Menteri, hingga penerimaan berkas-berkas proses jadinya Yayasan.
Sebagai langkah awal, Anda bisa mendatangi Notaris setempat dan berkonsultasi tentang keinginan Anda. Biasanya Notaris akan memberikan nasehat mengenai prosedur teknis serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Beberapa hal yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu, yaitu :
1.       Nama para pendiri Yayasan.
2.       Nama calon Yayasan;
3.       Jumlah kekayaan awal Yayasan;
4.       Dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain :
-        KTP dari para pendiri;
-        KTP dari calon Pembina, pengawas dan pengurus yayasan;
-        NPWP dari calon Ketua Yayasan;
- Surat pernyataan dari orang-orang yang bersedia ditunjuk menjadi pengurus/pembina/pengawas Yayasan;
-        Bukti modal/aset sebagai kekayaan awal Yayasan.
Untuk selanjutnya bila syarat-syarat tersebut sudah lengkap, maka para pendiri bersama-sama menghadap Notaris untuk menandatangani akta pendirian. Yayasan ini sudah dianggap berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian oleh para pendiri di hadapan Notaris. Namun Yayasan ini belum sah menjadi Badan Hukum. Untuk itu Notarislah yang akan segera memproses pengesahan badan hukum Yayasan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Setelah Akta Pendirian Yayasan ini disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM, maka Yayasan dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum yang secara hukum juga bertanggung jawab atas apa yang dikerjakannya. Jadi pertanggungjawaban itu melekat setelah Akta Pendirian Yayasan disahkan oleh Menteri.
Demikian uraian kami tentang Pendirian Yayasan, semoga bermanfaat.


Pendirian CV (Commanditaire Vennootschaap)

Perkembangan dunia usaha yang semakin maju, membuat para pelaku ekonomi mengembangkan pemikirannya untuk melakukan berbagai hal untuk mempermudah usahanya. Salah satunya dengan mendirikan CV.
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Hal ini dikarenakan untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi misalnya seorang pengusaha ingin mendirikan kegiatan usaha di industri maupun jasa dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai. 
Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap dalam bahasa Belanda adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu.
CV merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah bahwa CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

CARA MENDIRIKAN CV
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang cukup mudah yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Pada saat para pihak sudah sepakat untuk medirikan CV, maka dapat datang langsung ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Proses pendirian CV relatif cepat karena tidak memerlukan pengecekan nama terlebih dahulu. Namun hal ini juga menyebabkan nama CV sering sama antara CV satu dengan CV yang lain.

Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum mendatangi kantor Notaris adalah :
1. Calon nama yang disepakati yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. Tempat kedudukan CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan CV.

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
 
Namun apakah dengan akta Notaris, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Fotocopy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Fotocopy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Fotocopy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana;
  • apabila milik sendiri : harus dibuktikan dengan fotocopy sertifikat dan fotocopy bukti pelunasan   PBB tahun terakhir; 
  • apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.


Demikian penjelasan kami mengenai CV, semoga bermanfaat.