Pengertian
Roya secara umum adalah pencoretan Hak Tanggungan yang melekat pada buku tanah
yang menjadi objek Hak Tanggungan, karena hapusnya Hak Tanggungan yang
membebani atas tanah. Permohonan Roya diajukan kepada instansi yang berwenang
yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hapusnya
Hak Tanggungan terjadi karena peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta
benda-benda yang berkaitan dengan Tanah (selanjutnya cukup disebut UUHT), yaitu
sbb :
1.
Hapusnya
utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
2.
Dilepaskannya
Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
3.
Pembersihan
Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
4.
Hapusnya
hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Prosedur
pelaksanaan Roya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (4) UU HT tentang Hak
Tanggungan adalah sebagai berikut :
“Permohonan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan sertipikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa Hak Tanggungan hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu sudah lunas, atau pernyataan tertulis dari kreditor bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu telah lunas atau karena kreditor melepaskan Hak Tanggungan yang bersangkutan.”
“Permohonan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan sertipikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa Hak Tanggungan hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu sudah lunas, atau pernyataan tertulis dari kreditor bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu telah lunas atau karena kreditor melepaskan Hak Tanggungan yang bersangkutan.”
Berikut ini dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan
sebelum mengurus Roya ke Badan Pertanahan Nasional setempat :
- Asli sertifikat atas tanah (dan bangunan jika ada), misal SHGB atau SHM –> sudah atas nama anda sendiri
- Asli sertifikat hak tanggungan (sehubungan dengan adanya APHT atas sertifikat tanah anda)
- Salinan Akta Jual Beli (AJB) atas kavling (dan bangunan)
- Asli Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Asli peta situasi
- Asli blue print denah/konstruksi bangunan
- Surat Keterangan Lunas dari Bank pemberi Kredit KPR
- Surat Pengantar Roya dari Bank pemberi Kredit KPR
Semua dokumen diatas akan Anda dapatkan dari Bank pemberi KPR begitu hutang telah LUNAS. Jadi bisa juga dijadikan sebagai check list dokumen-dokumen yang harus Anda terima saat pelunasan KPR, jangan sampai ada yang tertinggal / terlupakan.
Demikian sekilas tentang Roya, semoga bermanfaat.
trima kasih atas infonya
BalasHapustrimakasih informasinya yg mencerahkan banget
BalasHapus