Rabu, 13 Juni 2012

SEKILAS TENTANG BADAN HUKUM


Manusia sebagai subyek hukum, dalam menjalankan fungsinya sebagai makhluk sosial saling berinteraksi dengan manusia lain bekerjasama membentuk organisasi guna memperjuangkan kepentingan bersama. Organisasi ini bisa tergolong Badan Hukum dan bukan Badan Hukum. Apa saja hal-hal yang membedakan keduanya ?
1.       Pengesahan Status sebagai Badan Hukum dari Negara atau Pemerintah. Ini merupakan syarat mutlak dari pendirian sebuah organisasi berbadan hukum. Misalnya untuk pendirian PT dan Yayasan harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM; sedangkan untuk pendirian Koperasi harus disahkan oleh Menteri Koperasi dan UKM.
2.       Pemisahan harta kekayaan antara kekayaan organisasi dan pribadi. Pemisahan ini mengandung konsekuensi apabila organisasi mengalami kepailitan, maka harta pribadi pendiri atau pengurus tidak ikut dijadikan sebagai obyek kepailitan, kecuali orang tersebut pernah menggunakan harta organisasi untuk kepentingan pribadinya. Sebagai contoh pada PT yang jatuh pailit, maka risiko yang dipikul pendiri hanya sebesar saham yang dimilikinya. Namun tidak demikian halnya pada organisasi yang bukan sebuah badan hukum. Pada organisasi ini belum ada pemisahan yang jelas antara kekayaan organisasi dan kekayaan pribadi. Sebagai konsekuensinya, apabila organisasi ini mengalami kebangkrutan maka para pendiri harus bertanggung jawab sampai kepada harta pribadinya.
3.       Modal awal minimal pada saat pendirian.
Pada PT disyaratkan modal awal minimal sebesar Rp.50.000.000,00 sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU nomor 40 tahun 2007. Sedangkan pada Yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia, modal awal minimal sebesar Rp.10.000.000,00 serta minimal Rp.100.000.000,00 bagi Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau orang Indonesia bersama-sama dengan orang asing, sebagaimana diatur dalam pasal 6 PP nomor 63  tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan.

Organisasi yang didirikan oleh masyarakat memiliki bidang kegiatan yang bermacam-macam sesuai dengan tujuan pendiriannya. Ada organisasi yang bertujuan mencari profit atau keuntungan sehingga dinamakan badan usaha atau perusahaan seperti pada PT, Koperasi, CV, Firma dan UD. Selain itu ada pula organisasi yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan atau nirlaba, seperti pada Perkumpulam, dan Yayasan.
Disamping itu, dalam masyarakat juga sering dijumpai organisasi sosial non-profit yang bersifat khusus seperti organisasi politik (partai politik) dan organisasi pendidikan (lembaga pendidikan. Karena bersifat khusus, organisasi politik diatur tersendiri dalam UU Partai Politik, sedangkan organisasi pendidikan diatur tersendiri dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Badan Hukum Pendidikan.
Demikian sekilas tentang badan hukum, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar