Manusia sebagai
subyek hukum, dalam menjalankan fungsinya sebagai makhluk sosial saling
berinteraksi dengan manusia lain bekerjasama membentuk organisasi guna
memperjuangkan kepentingan bersama. Organisasi ini bisa tergolong Badan Hukum
dan bukan Badan Hukum. Apa saja hal-hal yang membedakan keduanya ?
1.
Pengesahan
Status sebagai Badan Hukum dari Negara atau Pemerintah. Ini merupakan syarat
mutlak dari pendirian sebuah organisasi berbadan hukum. Misalnya untuk
pendirian PT dan Yayasan harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM; sedangkan
untuk pendirian Koperasi harus disahkan oleh Menteri Koperasi dan UKM.
2.
Pemisahan harta
kekayaan antara kekayaan organisasi dan pribadi. Pemisahan ini mengandung
konsekuensi apabila organisasi mengalami kepailitan, maka harta pribadi pendiri
atau pengurus tidak ikut dijadikan sebagai obyek kepailitan, kecuali orang
tersebut pernah menggunakan harta organisasi untuk kepentingan pribadinya.
Sebagai contoh pada PT yang jatuh pailit, maka risiko yang dipikul pendiri
hanya sebesar saham yang dimilikinya. Namun tidak demikian halnya pada
organisasi yang bukan sebuah badan hukum. Pada organisasi ini belum ada
pemisahan yang jelas antara kekayaan organisasi dan kekayaan pribadi. Sebagai
konsekuensinya, apabila organisasi ini mengalami kebangkrutan maka para pendiri
harus bertanggung jawab sampai kepada harta pribadinya.
3.
Modal awal
minimal pada saat pendirian.
Pada PT disyaratkan modal awal minimal
sebesar Rp.50.000.000,00 sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU nomor 40 tahun
2007. Sedangkan pada Yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia, modal awal
minimal sebesar Rp.10.000.000,00 serta minimal Rp.100.000.000,00 bagi Yayasan
yang didirikan oleh orang asing atau orang Indonesia bersama-sama dengan orang
asing, sebagaimana diatur dalam pasal 6 PP nomor 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan.
Organisasi
yang didirikan oleh masyarakat memiliki bidang kegiatan yang bermacam-macam
sesuai dengan tujuan pendiriannya. Ada organisasi yang bertujuan mencari profit
atau keuntungan sehingga dinamakan badan usaha atau perusahaan seperti pada PT,
Koperasi, CV, Firma dan UD. Selain itu ada pula organisasi yang tidak bertujuan
untuk mencari keuntungan atau nirlaba, seperti pada Perkumpulam, dan Yayasan.
Disamping
itu, dalam masyarakat juga sering dijumpai organisasi sosial non-profit yang
bersifat khusus seperti organisasi politik (partai politik) dan organisasi
pendidikan (lembaga pendidikan. Karena bersifat khusus, organisasi politik
diatur tersendiri dalam UU Partai Politik, sedangkan organisasi pendidikan
diatur tersendiri dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Badan Hukum
Pendidikan.
Demikian sekilas tentang badan hukum, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar