Rabu, 20 Juni 2012

PENDIRIAN PT (PERSEROAN TERBATAS)

Perusahaan atau Badan Usaha terdiri dari perusahaan yang sudah berbadan hukum dan perusahaan yang belum berbadan hukum. Perusahaan yang sudah berbadan hukum adalah PT dan Koperasi, sedangkan yang belum berbadan hukum seperti UD, Firma, CV dan Maatschap
PT sebagai perusahaan yang sudah berbadan hukum setidaknya memiliki 7 ciri utama, yaitu :
  1. Adanya pemisahan harta yang jelas antara harta perusahaan dan harta pribadi para pemilik.
  2. Adanya keharusan pengesahan badan hukum PT oleh Menteri Hukum dan HAM.
  3. Kepemilikan PT diwujudkan dalam bentuk saham/andil/sero.
  4. Adanya batasan modal minimal dalam pendirian badan hukum PT.
  5. Adanya organ RUPS selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT.
  6. PT dapat melakukan merger, konsolidasi, akuisisi dan pemisahan perusahaan secara penuh.
  7. Adanya undang-undang yang secara khusus mengatur, yaitu UU no. 40 tahun 2007.
PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT. Status badan hukum PT harus disahkan oleh Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM.
Secara umum syarat-syarat mendirikan PT sudah diatur dalam UU no. 40 tahun 2007, antara lain :
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  3. Para pendiri harus mengambil bagian atas saham (jumlah saham yang diambil oleh pemegang saham pada saat pendirian perseroan).
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam Berita Negara RI.
  5. Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
TAHAPAN-TAHAPAN PENDIRIAN PT 
Pada pendirian PT, Notaris memegang peranan penting dikarenakan proses pendiriannya sepenuhnya akan dikawal oleh Notaris. Sebagaimana telah disebutkan, pendirian PT haruslah menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Selanjutnya Notarislah yang mengurus pengesahan badan hukum PT sampai dengan pengumumannya di Berita Negara RI. Untuk lebih rinci, akan kami sampaikan tahap-tahapnya sebagai berikut :
  1. Para pendiri membuat kesepakatan, berjanji untuk secara bersama-sama mendirikan perusahaan yang berbadan hukum, yaitu PT.
  2. Para pendiri menentukan nama perusahaan yang akan didirikan. Sebaiknya disediakan 3 sampai 4 nama sebagai cadangan untuk menghindari kesamaan nama dengan PT lain supaya proses pemesanan nama bisa lebih lancar.
  3. Para pendiri memasukkan modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- ke rekening dan bukti penyetoran dipergunakan sebagai syarat ke Notaris.
  4. Mendatangi Notaris setempat untuk membuat akta pendirian. Akta pendirian ini memuat anggaran dasar perseroan yang telah disepakati oleh seluruh pendirinya.
  5. Selanjutnya akta pendirian inilah yang akan digunakan untuk mengurus dokumen-dokumen yang lain.
  6. Perseroan ini telah berdiri  sejak ditandatanganinya akta pendirian, namun belum berstatus sebagai badan hukum.
  7. Untuk memperoleh status sebagai badan hukum diperlukan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Hukum dan HAM dan selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara RI.
KEKURANGAN DAN KELEBIHAN PT
Bila dibandingkan dengan badan usaha lain seperti CV, PT memiliki beberapa kekurangan dan kelebihan, kelebihan tersebut antara lain :
  1. Statusnya sudah berbadan hukum;
  2. Memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan pribadi para pendirinya.
  3. Tanggung jawab pendiri hanya sebatas sebesar modal disetor, sehingga apabila perseroan mengalami kepailitan maka pertanggungjawaban para pesero hanyalah sebesar jumlah modal yang disetorkannya, tidak sampai kepada harta pribadinya.
  4. Merupakan kumpulan modal/saham yang dapat diperjualbelikan sehingga mudah untuk mendapat tambahan modal dengan cara menjual saham kepada masyarakat.
Namun dibalik kelebihan-kelebihannya, PT memiliki kekurangan yaitu proses pendiriannya cukup panjang dan sulit serta memerlukan biaya yang cukup besar. 

SYARAT-SYARAT PENDIRIAN PT
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pendirian PT antara lain :
  1. Fotocopy KTP para pendiri;
  2. Fotocopy KK Direktur Utama;
  3. Fotocopy NPWP Direktur;
  4. Pas foto Direktur Utama;
  5. Surat Keterangan Domisili perusahaan;
  6. Fotocopy NPWP perusahaan;
  7. Stempel perusahaan.
Demikian sekilas uraian kami mengenai PT. Bagi Anda yang ingin mendirikan PT, bisa segera menghubungi Notaris terdekat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar