Kamis, 07 Juni 2012

Pendirian CV (Commanditaire Vennootschaap)

Perkembangan dunia usaha yang semakin maju, membuat para pelaku ekonomi mengembangkan pemikirannya untuk melakukan berbagai hal untuk mempermudah usahanya. Salah satunya dengan mendirikan CV.
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Hal ini dikarenakan untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi misalnya seorang pengusaha ingin mendirikan kegiatan usaha di industri maupun jasa dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai. 
Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap dalam bahasa Belanda adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu.
CV merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah bahwa CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

CARA MENDIRIKAN CV
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang cukup mudah yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Pada saat para pihak sudah sepakat untuk medirikan CV, maka dapat datang langsung ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Proses pendirian CV relatif cepat karena tidak memerlukan pengecekan nama terlebih dahulu. Namun hal ini juga menyebabkan nama CV sering sama antara CV satu dengan CV yang lain.

Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum mendatangi kantor Notaris adalah :
1. Calon nama yang disepakati yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. Tempat kedudukan CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan CV.

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
 
Namun apakah dengan akta Notaris, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Fotocopy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Fotocopy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Fotocopy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana;
  • apabila milik sendiri : harus dibuktikan dengan fotocopy sertifikat dan fotocopy bukti pelunasan   PBB tahun terakhir; 
  • apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.


Demikian penjelasan kami mengenai CV, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar