Perkembangan dunia usaha yang semakin
maju, membuat para pelaku ekonomi mengembangkan pemikirannya untuk melakukan
berbagai hal untuk mempermudah usahanya. Salah satunya dengan mendirikan CV.
CV atau Commanditaire Vennootschap
adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih
oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang
terbatas. Hal ini dikarenakan untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal.
Jadi misalnya seorang pengusaha ingin mendirikan kegiatan usaha di industri
maupun jasa dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV
sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
Persekutuan Komanditer atau Commanditaire
Vennootschap dalam bahasa Belanda adalah persekutuan firma yang memiliki
satu atau beberapa orang sekutu.
CV merupakan Badan Usaha yang tidak
berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan
CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki
Badan Usaha lainnya adalah bahwa CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana
salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang
nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku
Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak
melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal
terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan
seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak
ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku
sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang
disetorkannya ke dalam perseroan.
CARA MENDIRIKAN CV
CV dapat didirikan dengan syarat dan
prosedur yang cukup mudah yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang,
dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Pada saat para pihak
sudah sepakat untuk medirikan CV, maka dapat datang langsung ke kantor Notaris
dengan membawa KTP. Proses pendirian CV relatif cepat karena tidak memerlukan
pengecekan nama terlebih dahulu. Namun hal ini juga menyebabkan nama CV sering
sama antara CV satu dengan CV yang lain.
Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan
sebelum mendatangi kantor Notaris adalah :
1. Calon nama yang disepakati yang akan
digunakan oleh CV tersebut
2. Tempat kedudukan CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku
Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan CV.
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu
CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk
memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada
Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Namun apakah dengan akta Notaris, SKDP,
NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada
kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada
instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan
surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila
menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender,
biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
(PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat
dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan
melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Fotocopy kartu keluarga Persero
Pengurus (Direktur) CV
2. Fotocopy NPWP Persero Pengurus
(Direktur) CV
3. Fotocopy bukti pemilikan atau
penggunaan tempat usaha, dimana;
- apabila milik sendiri : harus dibuktikan dengan fotocopy sertifikat dan fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir;
- apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar
dengan latar belakang warna merah.
Demikian penjelasan kami mengenai CV,
semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar