Kamis, 07 Juni 2012

PENDIRIAN YAYASAN

YAYASAN Adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Definisi ini mengandung empat catatan utama, yakni :
1. Yayasan merupakan badan hukum.
Artinya, yayasan secara hukum dianggap bisa melakukan tindakan-tindakan yang sah dan mempunyai akibat hukum walaupun nantinya secara nyata yang bertindak adalah organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas maupun pengurusnya.
2. Yayasan memiliki kekayaan tertentu.
Artinya, yayasan mempunyai aset, baik bergerak maupun tidak, yang pada awalnya diperoleh dari modal/kekayaan pendiri yang telah dipisahkan. Maka secara hukum yayasan memiliki kekayaan sendiri yang terlepas dan mandiri.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu yang merupakan pelaksanaan nilai-nilai, baik keagamaan, sosial maupun kemanusiaan. Dari sini dapat diketahui bahwa yayasan merupakan organisasi nirlaba yang tidak bersifat mencari keuntungan (non profit oriented) sebagaimana badan usaha lainnya seperti PT, CV, UD, Firma dan lain-lain.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota. Maksudnya yayasan tidak mempunyai semacam pemegang saham sebagaimana PT atau sekutu-sekutu dalam CV atau anggota-anggota dalam badan usaha lainnya. Namun tentu saja yayasan digerakkan oleh organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas, dan terlebih lagi para pengurus sebagai pelaksana hariannya.
Yayasan memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari kekayaan pendiri atau pengurusnya, yang digunakan sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan. Harta kekayaan awal yayasan ini diperoleh dari pendiri yayasan, baik berbentuk uang maupun barang. Tujuan dari pemisahan ini adalah supaya jangan sampai kekayaan awal yayasan ini masih menjadi bagian dari harta pribadi atau harta bersama dari pendirinya. Selain berasal dari pemisahan harta kekayaan pendirinya, kekayaan yayasan juga dapat diperoleh dari :
1.       Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, misalnya sumbangan dari masyarakat, badan usaha maupun bantuan dari negara. Sifatnya haruslah tidak mengikat, supaya yayasan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan balas jasa atau pengembalian.
2.       Wakaf, yang mana bila harta kekayaan yayasan tersebut berasal dari wakaf maka berlaku ketentuan UU no 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
3.       Hibah, yaitu pemberian/penyerahan barang oleh pemberi hibah yang masih hidup secara cuma-Cuma dan tidak dapat ditarik kembali.
4.       Hibah wasiat. Pemberian ini berasal dari wasiat orang yang sudah meninggal dunia.

Adapun jumlah kekayaan awal Yayasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 PP no 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan adalah senilai Rp.10.000.000,00. Senilai disini maksudnya bisa berbentuk uang maupun barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.

BAGAIMANA PROSEDUR MENDIRIKAN YAYASAN ?
Bila Anda ingin mendirikan Yayasan sebenarnya relatif cukup mudah, karena Notaris memegang peranan penting disini. Perlu Anda ketahui, bahwa Akta Pendirian Yayasan harus dibuat dalam bentuk akta notaris. Selain itu Notarislah yang akan mengawal proses pendirian Yayasan, mulai dari pemesanan nama, pengajuan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan kepada Menteri, hingga penerimaan berkas-berkas proses jadinya Yayasan.
Sebagai langkah awal, Anda bisa mendatangi Notaris setempat dan berkonsultasi tentang keinginan Anda. Biasanya Notaris akan memberikan nasehat mengenai prosedur teknis serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Beberapa hal yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu, yaitu :
1.       Nama para pendiri Yayasan.
2.       Nama calon Yayasan;
3.       Jumlah kekayaan awal Yayasan;
4.       Dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain :
-        KTP dari para pendiri;
-        KTP dari calon Pembina, pengawas dan pengurus yayasan;
-        NPWP dari calon Ketua Yayasan;
- Surat pernyataan dari orang-orang yang bersedia ditunjuk menjadi pengurus/pembina/pengawas Yayasan;
-        Bukti modal/aset sebagai kekayaan awal Yayasan.
Untuk selanjutnya bila syarat-syarat tersebut sudah lengkap, maka para pendiri bersama-sama menghadap Notaris untuk menandatangani akta pendirian. Yayasan ini sudah dianggap berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian oleh para pendiri di hadapan Notaris. Namun Yayasan ini belum sah menjadi Badan Hukum. Untuk itu Notarislah yang akan segera memproses pengesahan badan hukum Yayasan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Setelah Akta Pendirian Yayasan ini disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM, maka Yayasan dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum yang secara hukum juga bertanggung jawab atas apa yang dikerjakannya. Jadi pertanggungjawaban itu melekat setelah Akta Pendirian Yayasan disahkan oleh Menteri.
Demikian uraian kami tentang Pendirian Yayasan, semoga bermanfaat.


15 komentar:

  1. Terima kasih untuk info yang IBU buat...akan lebih lengkap jika berkenan untuk memberi pencerahan tentang tugas, wewenang masing2 organ yayasan..termasuk didalamnya membahas biaya operasional ( yang dapat dikategorikan sebagai biaya operasional yayasan itu apa saja..Terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
  2. Bu, kalau biaya pendirian yayasan berapa ya untuk domisili Jakarta Timur? Bisa PM ke decomile@gmail.com, trimakasih.

    BalasHapus
  3. Assalaamu'alaikum wr. wb,

    Ibu Notaris Yang Terhormat,

    Mohon izin utk bertanya,
    Bagaimanakah prosedur yang benar untuk melakukan proses pelimpahan atau peralihan Yayasan dari pihak satu ke pihak ke dua????

    Mohon arahannya.
    Sebelum dan sesudahnya kami haturkan terimakasih

    BalasHapus
  4. nashrulmukmin1@gmail.com
    nahdliyinlinggau.blogspot.com

    BalasHapus
  5. assalamualaikum. Wr.Wb.

    Ibu notaris yang terhormat.

    terima kasih atas tulisannya, sangat berguna bagi kami yang akan mendirikan yayasan.

    sebelumnya saya sudah tahu sedikit tetapi setelah membaca blog ibu saya bertambah pengetahuan tentang pendirian yayasan.

    untuk biaya pendiriannya berapa ya bu. ( jimmykayagi@yahoo.com )

    BalasHapus
  6. Mau nanya ibu notaris mengenai besarnya biaya kira2 berapa untuk membuat legalitas sebuah yayasan tsb? Jwbn ibu kami tunggu lwt email kakipalsu999@gmail.com Trimksh

    BalasHapus
  7. bu notaris....apakah dua buah akta yayasan dapat digabungkan menjadi satu akta saja...mohon penjelasannya..

    BalasHapus
  8. mohon balas d razyzabi123@gmail.com

    BalasHapus
  9. mohon bantuannya,,,
    jika ada suatu sekolah menengah pertama yang masuk ke yayasan tertentu, kemudian adanya indikasi dari pengurus yayasan ingin memiliki secara untuh sekolah tersebut, padahal anggaran dana meliputi tanah dan bangunan sebagian sumbangan dari masyarakat sekitar dengan tanpa adanya keikut campuiran sumbangan dari yayasan. sekolah tersebut hanya membonceng yayasan yang sudah berdiri.. jika nama sekolah tersebut masih tetap sama namun sekolah itu keluar dari yayasan yang bersangkutan apa masih tetap bisa berdiri...??? terus apa akibat hukumnya jika sekolah menengah pertama itu tetap akan keluar dari yayasan tersebut. . . dan apakah sekolah tersebut wajib membuat yayasan sendiri??? dan apa kah harus mendaftar secara awal/ulang sekolah itu ke kemedikbud/semacamnya...???

    BalasHapus
  10. bu, saya berencana untuk mendirikan pondok pesantren di tanah milik saya sendiri, dan berencana untuk membuat yayasan untuk pondok pesantren tersebut, kira kira langkah apa yang harus saya lakukan?

    BalasHapus
  11. Instan tapi dosanya bertubi2 ...
    gpp proses nya lama tapi tetap sesuai aturan islam

    BalasHapus
  12. Ma'af BU NOTARIS
    saya ingin mendirikan yayasan tapi masih
    awam tentang hal ini kiranya ibu berkenan sedekah ilmu tentang cara mendirikan yayasan

    BalasHapus
  13. Casino Queen - Mapyro
    Find the best 777 casino rooms in San Manuel, LA near Harrah's 부천 출장마사지 Casino & Hotel. Get directions, reviews and information for 광주 출장마사지 Casino 제주도 출장샵 Queen in 양주 출장안마 San 제천 출장마사지

    BalasHapus