YAYASAN Adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Definisi ini
mengandung empat catatan utama, yakni :
1. Yayasan merupakan badan hukum.
Artinya, yayasan secara hukum dianggap bisa melakukan
tindakan-tindakan yang sah dan mempunyai akibat hukum walaupun nantinya secara
nyata yang bertindak adalah organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas maupun
pengurusnya.
2. Yayasan memiliki kekayaan tertentu.
Artinya, yayasan mempunyai aset, baik bergerak maupun tidak, yang
pada awalnya diperoleh dari modal/kekayaan pendiri yang telah dipisahkan. Maka
secara hukum yayasan memiliki kekayaan sendiri yang terlepas dan mandiri.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu yang merupakan pelaksanaan
nilai-nilai, baik keagamaan, sosial maupun kemanusiaan. Dari sini dapat
diketahui bahwa yayasan merupakan organisasi nirlaba yang tidak bersifat
mencari keuntungan (non profit oriented) sebagaimana badan usaha lainnya
seperti PT, CV, UD, Firma dan lain-lain.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota. Maksudnya yayasan tidak
mempunyai semacam pemegang saham sebagaimana PT atau sekutu-sekutu dalam CV
atau anggota-anggota dalam badan usaha lainnya. Namun tentu saja yayasan
digerakkan oleh organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas, dan terlebih lagi
para pengurus sebagai pelaksana hariannya.
Yayasan memiliki kekayaan sendiri yang
dipisahkan dari kekayaan pendiri atau pengurusnya, yang digunakan sebagai modal
awal untuk melaksanakan kegiatan. Harta kekayaan awal yayasan ini diperoleh
dari pendiri yayasan, baik berbentuk uang maupun barang. Tujuan dari pemisahan
ini adalah supaya jangan sampai kekayaan awal yayasan ini masih menjadi bagian
dari harta pribadi atau harta bersama dari pendirinya. Selain berasal dari
pemisahan harta kekayaan pendirinya, kekayaan yayasan juga dapat diperoleh dari
:
1.
Sumbangan
atau bantuan yang tidak mengikat, misalnya sumbangan dari masyarakat, badan
usaha maupun bantuan dari negara. Sifatnya haruslah tidak mengikat, supaya
yayasan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan balas jasa atau pengembalian.
2.
Wakaf, yang
mana bila harta kekayaan yayasan tersebut berasal dari wakaf maka berlaku
ketentuan UU no 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
3.
Hibah, yaitu
pemberian/penyerahan barang oleh pemberi hibah yang masih hidup secara cuma-Cuma
dan tidak dapat ditarik kembali.
4.
Hibah
wasiat. Pemberian ini berasal dari wasiat orang yang sudah meninggal dunia.
Adapun
jumlah kekayaan awal Yayasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 PP no 63
tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan adalah senilai
Rp.10.000.000,00. Senilai disini maksudnya bisa berbentuk uang maupun barang,
baik barang bergerak maupun tidak bergerak.
BAGAIMANA
PROSEDUR MENDIRIKAN YAYASAN ?
Bila Anda
ingin mendirikan Yayasan sebenarnya relatif cukup mudah, karena Notaris
memegang peranan penting disini. Perlu Anda ketahui, bahwa Akta Pendirian
Yayasan harus dibuat dalam bentuk akta notaris. Selain itu Notarislah yang akan
mengawal proses pendirian Yayasan, mulai dari pemesanan nama, pengajuan
permohonan pengesahan badan hukum Yayasan kepada Menteri, hingga penerimaan
berkas-berkas proses jadinya Yayasan.
Sebagai langkah
awal, Anda bisa mendatangi Notaris setempat dan berkonsultasi tentang keinginan
Anda. Biasanya Notaris akan memberikan nasehat mengenai prosedur teknis serta
syarat-syarat yang harus dipenuhi. Beberapa hal yang harus Anda persiapkan
terlebih dahulu, yaitu :
1.
Nama para
pendiri Yayasan.
2.
Nama calon
Yayasan;
3.
Jumlah
kekayaan awal Yayasan;
4.
Dokumen-dokumen
yang diperlukan, antara lain :
-
KTP dari para
pendiri;
-
KTP dari calon
Pembina, pengawas dan pengurus yayasan;
-
NPWP dari
calon Ketua Yayasan;
- Surat
pernyataan dari orang-orang yang bersedia ditunjuk menjadi
pengurus/pembina/pengawas Yayasan;
-
Bukti
modal/aset sebagai kekayaan awal Yayasan.
Untuk
selanjutnya bila syarat-syarat tersebut sudah lengkap, maka para pendiri bersama-sama
menghadap Notaris untuk menandatangani akta pendirian. Yayasan ini sudah
dianggap berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian oleh para pendiri di
hadapan Notaris. Namun Yayasan ini belum sah menjadi Badan Hukum. Untuk itu Notarislah
yang akan segera memproses pengesahan badan hukum Yayasan ke Kementerian Hukum
dan HAM RI.
Setelah Akta
Pendirian Yayasan ini disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM,
maka Yayasan dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum yang
secara hukum juga bertanggung jawab atas apa yang dikerjakannya. Jadi
pertanggungjawaban itu melekat setelah Akta Pendirian Yayasan disahkan oleh
Menteri.
Demikian
uraian kami tentang Pendirian Yayasan, semoga bermanfaat.
Terima kasih untuk info yang IBU buat...akan lebih lengkap jika berkenan untuk memberi pencerahan tentang tugas, wewenang masing2 organ yayasan..termasuk didalamnya membahas biaya operasional ( yang dapat dikategorikan sebagai biaya operasional yayasan itu apa saja..Terima kasih sebelumnya
BalasHapusBu, kalau biaya pendirian yayasan berapa ya untuk domisili Jakarta Timur? Bisa PM ke decomile@gmail.com, trimakasih.
BalasHapusAssalaamu'alaikum wr. wb,
BalasHapusIbu Notaris Yang Terhormat,
Mohon izin utk bertanya,
Bagaimanakah prosedur yang benar untuk melakukan proses pelimpahan atau peralihan Yayasan dari pihak satu ke pihak ke dua????
Mohon arahannya.
Sebelum dan sesudahnya kami haturkan terimakasih
nashrulmukmin1@gmail.com
BalasHapusnahdliyinlinggau.blogspot.com
assalamualaikum. Wr.Wb.
BalasHapusIbu notaris yang terhormat.
terima kasih atas tulisannya, sangat berguna bagi kami yang akan mendirikan yayasan.
sebelumnya saya sudah tahu sedikit tetapi setelah membaca blog ibu saya bertambah pengetahuan tentang pendirian yayasan.
untuk biaya pendiriannya berapa ya bu. ( jimmykayagi@yahoo.com )
Mau nanya ibu notaris mengenai besarnya biaya kira2 berapa untuk membuat legalitas sebuah yayasan tsb? Jwbn ibu kami tunggu lwt email kakipalsu999@gmail.com Trimksh
BalasHapusbu notaris....apakah dua buah akta yayasan dapat digabungkan menjadi satu akta saja...mohon penjelasannya..
BalasHapusmohon balas d razyzabi123@gmail.com
BalasHapusmohon bantuannya,,,
BalasHapusjika ada suatu sekolah menengah pertama yang masuk ke yayasan tertentu, kemudian adanya indikasi dari pengurus yayasan ingin memiliki secara untuh sekolah tersebut, padahal anggaran dana meliputi tanah dan bangunan sebagian sumbangan dari masyarakat sekitar dengan tanpa adanya keikut campuiran sumbangan dari yayasan. sekolah tersebut hanya membonceng yayasan yang sudah berdiri.. jika nama sekolah tersebut masih tetap sama namun sekolah itu keluar dari yayasan yang bersangkutan apa masih tetap bisa berdiri...??? terus apa akibat hukumnya jika sekolah menengah pertama itu tetap akan keluar dari yayasan tersebut. . . dan apakah sekolah tersebut wajib membuat yayasan sendiri??? dan apa kah harus mendaftar secara awal/ulang sekolah itu ke kemedikbud/semacamnya...???
bu, saya berencana untuk mendirikan pondok pesantren di tanah milik saya sendiri, dan berencana untuk membuat yayasan untuk pondok pesantren tersebut, kira kira langkah apa yang harus saya lakukan?
BalasHapusGood Luck
BalasHapusFollow up ??
BalasHapusInstan tapi dosanya bertubi2 ...
BalasHapusgpp proses nya lama tapi tetap sesuai aturan islam
Ma'af BU NOTARIS
BalasHapussaya ingin mendirikan yayasan tapi masih
awam tentang hal ini kiranya ibu berkenan sedekah ilmu tentang cara mendirikan yayasan
Casino Queen - Mapyro
BalasHapusFind the best 777 casino rooms in San Manuel, LA near Harrah's 부천 출장마사지 Casino & Hotel. Get directions, reviews and information for 광주 출장마사지 Casino 제주도 출장샵 Queen in 양주 출장안마 San 제천 출장마사지